Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Juni 2015

Aplikasi Online Pajak Sasar 100.000 Perusahaan

GaplekNews - Aplikasi Online Pajak menargetkan dalam dua tahun sebanyak 100.000 perusahaan bisa menggunakan aplikasi pelaporan pajak perusahaan selain membantu pemerintah meningkatkan kesadaran terhadap kewajiban membayar pajak.

Chief Excecutif O (CEO) Online pajak, Charles Guinot, mengatakan mengemukakan aplikasi itu merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Achilles System terutama dalam sistem pembuat an pelaporan pajak.

“Kami telah hadir sejak September 2014. Tujuan aplikasi ini adalah memudahkan bagi korporasi atau perorangan untuk menyampaikan pelaporan kewajiban pembayaran pajak. Bahkan, sistem ini sudahcomplay dengan aplikasi yang dimiliki Ditjen Pajak,” ujarnya kepada Bisnis di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurutnya, aplikasi ini muncul untuk membantu perusahaan atau perorangan yang tidak memiliki pengetahuan tentang pajak sekalipun sudah bisa melakukan kegiatan perpajakan, termasuk untuk PPh dan PPN.

“Saat ini sistem mereka sudah terhubung dengan komputerisasi Ditjen Pajak (DJP). Kami kini juga sedang melakukan uji coba untuk bisa memasukkan laporan pajak secara langsung dalam bentuk E-Filing.”

Guinot menambahkan aplikasi ini kini sudah digunakan sebanyak 7.000 perusahaan yang mengguna kan jasa dari aplikasi ini.

 “Kami menargetkan 100.000 perusahaan lagi sudah menggunakan aplikasi itu dalam dua tahun mendatang. Selain itu, kami juga sedang memproses aplikasi pelayanan pelaporan SPT untuk individu pada tahun depan.”

Aplikasi Online Pajak yang dikembangkan oleh Achilles Systems ini, dia menambahkan, juga bisa membantu pembuatan pelaporan pajak, selain menjadi sistem akuntansi yang bisa digunakan untuk mencatat setiap transaksi yang ada. Secara otomatis system akan mengkalkulasi berapa besaran pajak yang perlu dibayarkan.

Selasa, 17 Maret 2015

Lapor Pajak Bisa Lewat Aplikasi Android Pajak E-Filing

GaplekNews - Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Namun saat ini masih banyak yang kesulitan bagaimana melaporkan pajak, lebih-lebih mengisi form Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Namun seiring majunya teknologi informasi dan menjamurnya pengguna ponsel pintar, saat ini lapor pajak bisa lewat aplikasi android.

Ya, baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meluncurkan aplikasi android e-filing SPT 1770 SS untuk memberikan kemudahan pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Bagi para pengguna perangkat berbasis Android dapat lebih mudah menyampaikan pajak dengan aplikasi berbasis android tersebut untuk lebih memudahkan dalam pengisian dan penyampaian SPT PPh secara online.

Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store dengan menggunakan kata kunci  “efiling 1770 SS” atau dapat langsung mengklik link https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.pajak.efiling. Formulir ini dikhususkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun.

Untuk dapat menggunakan fasilitas e-filing, Wajib Pajak harus terlebih dahulu memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak. Untuk mendapatkan e-FIN tersebut, Wajib Pajak bisa meminta ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mengajukan permohonan penerbitan atau melalui permohonan penerbitan secara kolektif melalui pemberi kerja.

Wajib Pajak yang telah menerima e-FIN kemudian melakukan pendaftaran melalui laman Direktorat Jenderal Pajak melalui https://djponline.pajak.go.id/registrasi atau menu registrasi pada aplikasi android e-filing.

Aplikasi ini dapat langsung digunakan setelah tahapan pendaftaran ini selesai dilakukan. Namun karena saat ini menamur aplikasi tiruan semacamnya, pihak Ditjen Pajak mengingatkan tidak bertanggungjawab terhadap penyalahgunaan data atau informasi milik Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan aplikasi yang bukan aplikasi resmi yang disediakan Ditjen Pajak.

Gaplek Populer Week