Minggu, 23 November 2014

Aplikasi Taksi seperti Uber Diregulasi di Singapura

Gaplek News - Singapura merencanakan untuk meregulasi aplikasi pemesanan taksi pihak ketiga seperti Uber dengan membatasi biaya dan pemakaiannya hanya untuk kendaraan serta supir yang berlisensi.

Operator seperti Uber dan GrabTaxi kini harus mendaftarkan diri ke Badan Otoritas Transportasi Udara negara itu.

Menurut peraturan Singapura, biaya yang dikenakan oleh aplikasi pemesanan taksi itu tidak boleh melampaui yang diterapkan perusahaan taksi biasa.

Aturan baru ini akan diberlakukan mulai dari kuartal kedua tahun depan, kata pemerintah Singapura hari Jumat (21/11).

"Untuk memastikan bahwa layanan taksi tersedia secara setara untuk semua anggota masyarakat, tawar menawar dan pemberian persenan sebelum perjalanan agar mendapat layanan taksi tidaklah diizinkan," kata Badan Otoritas Transportasi Darat Singapura dalam pernyataannya.

Makin populer

Singapura merupakan salah satu tempat termahal di dunia untuk memiliki mobil pribadi, sehingga taksi populer. 

Negara kota Singapura yang kaya merupakan salah satu tempat termahal di dunia untuk memiliki mobil, sehingga banyak orang tergantung pada taksi untuk melakukan perjalanan mereka.

Kepopuleran layanan pemesanan taksi makin meningkat di kota yang berpenduduk 5,4 juta jiwa itu, khususnya pada jam-jam sibuk masuk dan pulang kerja.

Uber berkembang dengan cepat di Singapura dengan menawarkan layanan seperti UberExec untuk kelas atas dan UberX untuk harga yang lebih murah, di samping layanan untuk memesan taksi biasa.

Uber mengatakan peraturan baru ini tidak akan memengaruhi layanan ekstranya, karena mereka sudah bekerja sama dengan limousine berlisensi dan perusahaan-perusahaan penyewaan mobil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gaplek Populer Week