Selasa, 17 Maret 2015

Lapor Pajak Bisa Lewat Aplikasi Android Pajak E-Filing

GaplekNews - Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Namun saat ini masih banyak yang kesulitan bagaimana melaporkan pajak, lebih-lebih mengisi form Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Namun seiring majunya teknologi informasi dan menjamurnya pengguna ponsel pintar, saat ini lapor pajak bisa lewat aplikasi android.

Ya, baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meluncurkan aplikasi android e-filing SPT 1770 SS untuk memberikan kemudahan pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Bagi para pengguna perangkat berbasis Android dapat lebih mudah menyampaikan pajak dengan aplikasi berbasis android tersebut untuk lebih memudahkan dalam pengisian dan penyampaian SPT PPh secara online.

Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store dengan menggunakan kata kunci  “efiling 1770 SS” atau dapat langsung mengklik link https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.pajak.efiling. Formulir ini dikhususkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun.

Untuk dapat menggunakan fasilitas e-filing, Wajib Pajak harus terlebih dahulu memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak. Untuk mendapatkan e-FIN tersebut, Wajib Pajak bisa meminta ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mengajukan permohonan penerbitan atau melalui permohonan penerbitan secara kolektif melalui pemberi kerja.

Wajib Pajak yang telah menerima e-FIN kemudian melakukan pendaftaran melalui laman Direktorat Jenderal Pajak melalui https://djponline.pajak.go.id/registrasi atau menu registrasi pada aplikasi android e-filing.

Aplikasi ini dapat langsung digunakan setelah tahapan pendaftaran ini selesai dilakukan. Namun karena saat ini menamur aplikasi tiruan semacamnya, pihak Ditjen Pajak mengingatkan tidak bertanggungjawab terhadap penyalahgunaan data atau informasi milik Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan aplikasi yang bukan aplikasi resmi yang disediakan Ditjen Pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar